Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hukuman yang awalnya 12,5 tahun ditambah menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," bunyi putusan banding, dikutip Selasa (3/2/2026). 

Apabila denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi lagi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. 

PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

BPS Sebut Implementasi B50 Bisa Pengaruhi Ekspor CPO di Semester II 2026

1 bulan lalu

Menkop Siapkan Skema agar Koperasi Petani Sawit Bisa Punya Pabrik CPO

1 bulan lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

2 bulan lalu

Kebijakan Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, Harga Solar Dipastikan Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal