Uang pengganti tersebut tidak tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama. Jika tidak dibayar, Ibrahim harus menjalani pidana tambahan selama empat tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," tuturnya.
Majelis hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ibrahim juga diperintahkan tetap menjalani tahanan kota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain hukuman penjara, Ibrahim juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.