JAKARTA, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumanIbrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Dalam putusan tingkat banding, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ibrahim juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Besaran denda tersebut tidak berubah dari putusan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Tak hanya memperberat hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.