Wacana Pam Swakarsa Jadi Polemik, Polri Akan Ubah Istilah

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi. (Foto: Antara)

Wahyu menjelaskan, dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang dimaksud adalah perbantuan dari Polisi Khusus (Polsus), PPNS, dan bentuk pengamanan swakarsa lainnya.

"Nah bentuk-bentuk pengamanan swakarsa seperti apa, itu sudah diatur dalam Perkap nomor 4 tahun 2020, Satpam, Siskamling, dan Pam Awakarsa yang berdasarkan kearifan lokal seperti Pecalan di Bali, Satya Bhayangkara, Mahasiswa Bhayangkara, jadi bukan membentuk Pam Swakarsa yang desktruktif, tentu bukan," kata Wahyu.

"Tetapi ini betul-betul hanya untuk Pam Swakarsa yang melindungi lingkungan kerjanya. Memang perlu ada diksi yang lain agar kata-kata Pam Swakarsa itu menimbulkan kesan yang menakutkan," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

12 Kapal Polri Dikerahkan Angkut Bantuan Gempa NTT, Prabowo: Bagus

3 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

3 hari lalu

Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan

3 hari lalu

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal