Takdir mengungkapkan, akan mendiskusikan bersama tim JPU mengenai pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu. Terlebih, majelis hakim telah menyatakan, Wahyu terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo.
"Analisa kembali karena bagaimanapun kita juga mesti mendiskusikan dengan tim, kemudian kepada penyidik, fakta-fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan didalam tuntutan JPU," tuturnya.