Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Sekadar informasi, vonis hakim terhadap Wahyu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Wahyu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

1 hari lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

2 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal