Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan banding.

"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020)

KPK, menurut Ali, masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, salinan putusan itu akan dianalisa kembali tim JPU sebagai bahan pertimbangan mengajukan banding atau tidak.

"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

16 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

21 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

23 jam lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal