Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan banding.

"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020)

KPK, menurut Ali, masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, salinan putusan itu akan dianalisa kembali tim JPU sebagai bahan pertimbangan mengajukan banding atau tidak.

"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 jam lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

1 hari lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

1 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal