Waketum PBNU Sebut SE Menag soal Pengeras Suara Masjid Tidak Halangi Syiar Islam

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi masjid (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menyebut Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini menurutnya sejalan dengan hadis Nabi untuk tidak menganggu orang lain.

"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis Nabi: Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," tulis Zulfa, Selasa (22/2/2022).

Oleh karena itu, PBNU mendukung SE tersebut. Dia menyebut prinsip yang dianut NU adalah setiap aturan dan Undang-Undang harus bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara.

"Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," ucap dia.

Kepada Kemenag, Zulfa meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.

"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detail maksud dari SE tersebut," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

7 hari lalu

PBNU Umumkan Jajaran Pengurus Periode 2026-2031: Gudfan Arif Sekjen, Gus Ipul Waketum

7 hari lalu

Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuding Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

14 hari lalu

Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal