Waketum PBNU Sebut SE Menag soal Pengeras Suara Masjid Tidak Halangi Syiar Islam

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi masjid (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menyebut Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini menurutnya sejalan dengan hadis Nabi untuk tidak menganggu orang lain.

"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis Nabi: Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," tulis Zulfa, Selasa (22/2/2022).

Oleh karena itu, PBNU mendukung SE tersebut. Dia menyebut prinsip yang dianut NU adalah setiap aturan dan Undang-Undang harus bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara.

"Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," ucap dia.

Kepada Kemenag, Zulfa meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.

"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detail maksud dari SE tersebut," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Tolak Atlet Israel, PBNU: Solidaritas terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Nasional
1 hari lalu

PBNU Tolak Kehadiran Atlet Israel: Tak Ada Manfaatnya Menerima Mereka

Muslim
10 hari lalu

Menag Sampaikan Duka Cita Tragedi Ponpes Al Khoziny, Janji Cegah Tragedi Berulang

Muslim
14 hari lalu

Menag Beri Tausiah di Cahaya Hati Indonesia, Ajak Bangsa Indonesia Wajib Bersyukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal