JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menyebut Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini menurutnya sejalan dengan hadis Nabi untuk tidak menganggu orang lain.
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis Nabi: Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," tulis Zulfa, Selasa (22/2/2022).
Oleh karena itu, PBNU mendukung SE tersebut. Dia menyebut prinsip yang dianut NU adalah setiap aturan dan Undang-Undang harus bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara.
"Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," ucap dia.
Kepada Kemenag, Zulfa meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detail maksud dari SE tersebut," ucapnya.