Diketahui, FSHA Indonesia sebagai perwakilan hakim ad hoc sebelumnya mengancam mogok sidang sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lainnya.
Dalam audiensi, FSHA Indonesia berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.