Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Pixabay)

Diketahui, FSHA Indonesia sebagai perwakilan hakim ad hoc sebelumnya mengancam mogok sidang sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lainnya.

Dalam audiensi, FSHA Indonesia berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
2 hari lalu

Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

Nasional
5 hari lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Nasional
7 hari lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal