Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memeriksa M, hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (21/01/2026) pukul 14.30 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena M walkout dari sidang. 

M melakukan aksi tersebut sebagai sikap solidaritasnya terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Sebelum memanggil M, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

"Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut," kata anggota KY, Abhan dalam keterangannya.

Hanya saja, Abhan tidak memerinci materi pemeriksaan itu. Dia mengatakan pemanggilan M dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

Menurut dia, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah M terbukti melanggar KEPPH. 

"KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila M terbukti melanggar KEPPH. Bila tidak terbukti, nama baik M akan dipulihkan oleh KY," kata Abhan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
2 hari lalu

Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

Nasional
5 hari lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Nasional
7 hari lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal