Nezar menyebut, mekanisme tersebut akan disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kemkomdigi juga tengah melakukan simulasi sebelum aturan turunan tersebut diterbitkan.
"Segera setelah Perpres ini peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata dia.
Dalam implementasinya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.
Dengan pembagian tersebut, regulasi ojol nantinya mencakup aspek perlindungan dan pembinaan mitra hingga pengaturan layanan transportasi serta pengiriman berbasis aplikasi.