Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait aturan restorative justice di KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi)

"Jadi saudara-saudara mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," sambungnya.

Sementara itu, restorative justice tidak berlaku pada kasus korupsi, terorisme, tindak pidana Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual.

"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," ucap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Peradi Bersatu Sebut Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Restorative Justice sejak 2 Pekan Lalu

Megapolitan
9 jam lalu

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di TPU Bekasi Berjumlah 2 Orang

Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Pria di TPU Bekasi 

Seleb
13 jam lalu

Wardatina Mawa Tolak Damai dengan Inara Rusli, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal