Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait aturan restorative justice di KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme restorative justice (RJ) tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk penyelesaian perkara-perkara tertentu. Namun, jika korban tidak setuju, maka perkara akan terus dilanjutkan.

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

Oleh karena itu, jika korban tidak setuju maka persoalan akan dilanjutkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
21 jam lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!

Nasional
1 hari lalu

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Nasional
1 hari lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal