Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Penjelasan Kemenkumham

Nur Khabibi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun memberikan penjelasan terkait penetapan tersebut.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Rahman menjelaskan Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif, Jumat (10/11/2023).

Erif juga menyebutkan Kemenkumham belum bisa memastikan apakah memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kami koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
3 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal