Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda

Raka Dwi Novianto
Wantimpres menilai Pengadilan Negeri tak berwenang memutuskan penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, KPU diminta menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna pun menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik tersebut. Dia menegaskan KPU bakal menang banding atas putusan tersebut karena logika hukumnya mudah dipatahkan. 

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ujar Henry Indraguna yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Kamis (2/3/2023). 

Dia mengatakan Partai Prima sebagai penggugat sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Menurutnya, itu lah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Henry menilai Pengadilan Umum tak memiliki kompetensi dalam memutuskan penundaan pemilu. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
9 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
18 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
19 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
20 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal