Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda

Raka Dwi Novianto
Wantimpres menilai Pengadilan Negeri tak berwenang memutuskan penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan dalam oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," katanya. 

Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. 

Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. 

Menurut Henry, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Sementara itu, KPU memutuskan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU juga menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pamilu 2024 karena sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Internasional
29 hari lalu

Trump Tunda Serangan ke Fasilitas Energi Iran selama 5 Hari

Nasional
2 bulan lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal