Wapres : Penambahan Wakil Menteri karena Pertimbangan Besarnya Volume Pekerjaan

Fahreza Rizky
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi penambahan wakil menteri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id —  Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menuturkan bahwa penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. 

"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres saat dimintai tanggapan kepada wartawan di Palu, Jumat (7/1/2022).

Oleh karena itu, menurut Wapres, Presiden tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. 

"Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Wapres Gibran Berdukacita, Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat

Health
13 hari lalu

Riwayat Penyakit Try Sutrisno sebelum Meninggal Dunia, Pernah Alami Stroke Ringan

Nasional
13 hari lalu

In Memoriam Try Sutrisno: Jejak Pemikiran dan Pengabdian Negarawan Penjaga Pancasila

Nasional
14 hari lalu

Istana Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal