JAKARTA, iNews.id - Bandara VVIP Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Masyarakat yang sebelumnya berada di lokasi pun harus direlokasi ke tempat lain.
Proses tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Perjalanan panjang ditempuh Badan Bank Tanah untuk bisa bernegosiasi dengan masyarakat yang sebelumnya menempati lokasi tersebut untuk bercocok tanam.
Berbagai cara dilakukan oleh Badan Bank Tanah, salah satunya sosialisasi program Reforma Agraria. Dengan program itu, penerima sertifikat bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Kita sampaikanlah kepada masyarakat bahwa hak pakai ini secara status tidak ada perbedaan yang signifikan dengan hak milik. Bahwa hak pakai itu bisa diagunkan, hak pakai itu juga punya bukti fisik sebagai legalisasi atas penguasaan masyarakat,” ucap Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami di IKN, ditulis Sabtu (6/12/2025).
Badan Bank Tanah meyakinkan kepada penerima sertifikat bahwa tanah yang akan mereka kelola memiliki kekuatan hukum. Terlebih, hak pengelolaan tersebut diberikan selama 10 tahun.