Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Nur Khabibi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34) (dok. Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34). Hal itu dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam beberapa kejahatan serius di Swedia.

GR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. 

Kemudian, pada 5 November 2025, kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan pengecekan sistem, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia.

GR selanjutnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian pada Selasa (18/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
27 hari lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Nasional
29 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Nasional
2 bulan lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Nasional
2 bulan lalu

Eksklusif! Begini Cara TKA China Dievakuasi saat Ada Sidak Pejabat ke IMIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal