Waspada Modus Perdagangan Orang, Terbanyak Iming-Iming Jadi Pekerja Migran Ilegal

Erfan Ma'ruf
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (foto: MPI)

"Ada juga kasus yang diungkap oleh Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia tidak mengikuti prosedur yang benar," ujar Ramadhan.

"Bahkan, untuk pulang ke Indonesia, para TKI ini harus masuk ke dalam air laut untuk naik perahu motor. Setelah itu, para korban yang naik perahu motor ditempatkan di pantai yang penuh semak-semak sebelum dijemput menggunakan sepeda motor," katanya.

Tidak hanya mengiming-imingi PMI ilegal, Ramadhan juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Terjadi sebanyak 132 kasus dalam modus ini. Para korban, termasuk di antaranya wanita dan ada yang masih di bawah umur, dipekerjakan sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online," tutur Ramadhan.

Ia memberikan contoh, modus ini terungkap dalam salah satu kasus di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak yang berusia 14 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

10 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

14 hari lalu

Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

22 hari lalu

Viral Kisah Deni Setiawan, Pekerja Migran di Taiwan yang Ubah Rasa Rindu Jadi Konten Komedi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal