Waspada Modus Perdagangan Orang, Terbanyak Iming-Iming Jadi Pekerja Migran Ilegal

Erfan Ma'ruf
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Sebanyak 580 tersangka sudah diamankan.

Sebagian besar para tersangka melakukan modus dengan mengiming-imingi para korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban dijanjikan gaji yang tinggi.

"Kasus yang paling banyak adalah penipuan dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terdapat 375 kasus dengan modus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ramadhan memberikan contoh, modus seperti itu dilakukan oleh dua korban yang akan menjadi PMI yang diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. 

Dalam pengakuan mereka, korban yang masih di bawah umur diiming-imingi bekerja di sebuah tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Harga Telur Ayam di Bandung Melonjak Jelang Lebaran

Nasional
20 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Nasional
20 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
22 hari lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal