Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, juga berhasil menangkap seorang pria yang mempekerjakan perempuan dengan modus "open BO" di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
"Dua modus lainnya yang digunakan oleh TPPO adalah mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak dengan 32 kasus," ujar Ramadhan.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah berhasil menyelamatkan 1.671 korban," katanya.