JAKARTA, iNews.id - Satgas Covid-19 memperbolehkan warga negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk Tanah Air dengan masa karantina 14 hari. Alasannya negara tidak boleh menolak masuk WNI dari luar negeri.
“Untuk warga negara Indonesia berdasarkan kebijakan yang sama merujuk pada UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (2/12/2021).
Wiku menjelaskan bahwa sampai saat ini peraturan untuk pelaku perjalanan internasional masih mengacu kepada surat edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 yaitu dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA). Khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yg mengalami transmisi komunitas varian omicron selama 14 hari terakhir.
Sedangkan untuk warga negara asing dengan wilayah perjalanan lainnya diperbolehkan masuk dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Diantaranya berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral atau skema travel corridor arrangement, pemegang visa diplomatik dan dinas, menteri ke atas beserta rombongan untuk kunjungan kenegaraan dan kemudian delegasi negara G20, kemudian pemegang Kitas atau Kitap, dengan tujuan wisata dari negara non risiko transmisi omicron,” jelasnya.