Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Tak Terima Dijadikan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 Agustus 2021. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 Apri 2021 lalu.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

20 hari lalu

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

22 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal