Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Tak Terima Dijadikan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan diajukan karena dirinya menganggap penetapan dan penahanan dilakukan secara tidak sah. 

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni menurutnya tidak sah. 

Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Selain itu, dia menilai Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah di dalam masjid tempat khusus ibadah orang Muslim (eksklusif).

Tidak hanya itu, Abdullah menjelaskan video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.

"Yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

13 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

1 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

1 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal