Yakup juga menyebut kesimpulan mengenai keaslian ijazah tidak hanya berasal dari kepolisian. Menurut dia, kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara lengkap sehingga perkara akan diuji lebih lanjut di persidangan.
"Kemarin disampaikan juga identik, makanya berkas dinyatakan lengkap dan disampaikan kepada kejaksaan. Bukan hanya kepolisian, kejaksaan pun sudah sepakat dengan kepolisian dan dengan kami bahwa tindak pidananya semua sudah terbukti," kata Yakup.
Meski demikian, dia mengatakan penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut di persidangan.