“Sampai hari ini, ketiga negara itu masih menggunakan KUHP warisan kolonial dan baru sedikit direvisi,” ujarnya.
Dia menilai, pembaruan fondasi hukum pidana Indonesia merupakan momentum bersejarah yang tidak selalu dapat disaksikan setiap generasi.
“Dalam sejarah bangsa kita, jarang sekali sebuah generasi diberi kesempatan untuk menyaksikan, bahkan ikut menjalankan pergantian fondasi hukum pidananya secara menyeluruh,” kata Yusril.
“Kita adalah generasi yang beruntung, sekaligus kita terbebani oleh kesempatan itu," sambungnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah kehidupan masyarakat. Menurutnya, kualitas aturan harus diikuti pelaksanaan hukum yang tepat agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.