Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura

Yuwantoro Winduajie
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

“Sebaik apapun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan wujud apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan.”

Yusril juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana dari hulu ke hilir. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan dan penyerahan terpidana kepada lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap teks undang-undang dapat memicu persoalan dalam penegakan hukum, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil.

“Kekacauan akan terjadi apabila para aparat penegak hukum berbeda-beda memahami dan menafsirkan satu teks undang-undang, baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil,” katanya.

Yusril turut menyinggung pentingnya kepastian hukum dalam penerapan aturan. Dia mencontohkan perdebatan mengenai putusan bebas yang dapat atau tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

2 bulan lalu

Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

4 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

5 bulan lalu

Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal