Dia mengatakan, Pasal 299 dalam KUHP baru telah mengatur pembedaan putusan bebas dan putusan lepas, termasuk mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
“Sekarang dengan KUHP baru Pasal 299, jelas membeda-bedakan dan merumuskan terhadap putusan bebas, terhadap putusan lepas, mana yang boleh banding, mana yang tidak boleh banding, mana yang boleh kasasi, mana yang tidak boleh kasasi,” ujarnya.
Selain pembaruan hukum pidana, Yusril menyoroti banyaknya regulasi yang dinilai dapat menyulitkan pelaksanaan kebijakan. Dia menilai pemerintah perlu menyederhanakan aturan dan mempercepat penyelesaian regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun investasi.
“Sehingga saya pernah mengatakan kepada kawan-kawan: kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat aturan hukumnya, maka mengapa kita harus bikin peraturan hukum peraturannya?” kata Yusril.
Dia mencontohkan, pelaku usaha yang menunggu kepastian aturan untuk berinvestasi bisa memilih negara lain apabila proses pembentukan regulasi di Indonesia terlalu lama.
Yusril pun mengingatkan pemerintah agar tidak terus-menerus berkutat pada penyusunan peraturan tanpa segera menjalankan kebijakan yang dibutuhkan.
“Hal-hal yang menghambat seperti ini, semestinya harus segera kita atasi, kita bekerja lebih cepat, lebih sistematik,” katanya.