Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:10:00 WIB
Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membandingkan pembaruan hukum pidana Indonesia dengan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Dia menyebut Indonesia telah mengganti KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui hukum acara pidana melalui undang-undang nasional.

Menurut Yusril, Filipina, Malaysia, dan Singapura masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana warisan kolonial yang hanya mengalami sedikit revisi.

Indonesia sendiri telah mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kita boleh berbangga hati dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita,” kata Yusril dalam sambutannya pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Yusril menjelaskan, Filipina masih menggunakan kitab hukum pidana warisan Spanyol yang mengalami revisi pada 1932. Sementara itu, Malaysia dan Singapura masih menggunakan British Penal Code 1860 yang awalnya diberlakukan di British India, sebelum diterapkan di British Malaya pada 1871.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut