Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:10:00 WIB
Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

“Sampai hari ini, ketiga negara itu masih menggunakan KUHP warisan kolonial dan baru sedikit direvisi,” ujarnya.

Dia menilai, pembaruan fondasi hukum pidana Indonesia merupakan momentum bersejarah yang tidak selalu dapat disaksikan setiap generasi.

“Dalam sejarah bangsa kita, jarang sekali sebuah generasi diberi kesempatan untuk menyaksikan, bahkan ikut menjalankan pergantian fondasi hukum pidananya secara menyeluruh,” kata Yusril.

“Kita adalah generasi yang beruntung, sekaligus kita terbebani oleh kesempatan itu," sambungnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah kehidupan masyarakat. Menurutnya, kualitas aturan harus diikuti pelaksanaan hukum yang tepat agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut