Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:10:00 WIB
Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebaik apapun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan wujud apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan.”

Yusril juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana dari hulu ke hilir. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan dan penyerahan terpidana kepada lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap teks undang-undang dapat memicu persoalan dalam penegakan hukum, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil.

“Kekacauan akan terjadi apabila para aparat penegak hukum berbeda-beda memahami dan menafsirkan satu teks undang-undang, baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil,” katanya.

Yusril turut menyinggung pentingnya kepastian hukum dalam penerapan aturan. Dia mencontohkan perdebatan mengenai putusan bebas yang dapat atau tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut