Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24:00 WIB
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan memperjelas kerugian negara. (Foto: iNews/Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Selain penyelarasan dengan UNCAC, Yusril menilai pengertian kerugian perekonomian negara dalam UU Tipikor perlu diperjelas. Selama ini, menurutnya, perhatian publik kerap terpusat pada perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara," katanya.

Yusril mencontohkan pencurian hasil tambang, seperti unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas, yang kemudian dibawa ke luar negeri. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional.

"Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD. Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.

Dia menilai, perbuatan yang berdampak pada perekonomian negara tersebut perlu mendapat perhatian dalam penegakan hukum agar tidak luput dari penindakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut