Yusril Pimpin Tim Hukum TKN Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo di MK

Aditya Pratama
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (tengah) di Media Center Jokowi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin resmi membentuk tim hukum yang dipersiapkan untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 itu.

"Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim, wakil ketua Trimedya Panjaitan Ketua Bidang Hukum PDIP, kemudian saya sendiri Arsul Sani," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Media Center Jokowi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Arsul mebambahkan, untuk posisi wakil ketua selanjutnya diisi satu orang dari unsur partai politik dan satu orang dari advokat profesional.

"Kemudian wakil ketua berikutnya Teguh Samudra kader pengurus Partai Hanura, dari kalangan advokat profesional wakil ketua Luhut Pangaribuan dan kemudian sekretaris Ade Irfan Pulungan," kata Arsul.

Selain itu, tim hukum TKN 01 juga menyiapkan anggota untuk tim persidangan nanti. Anggota tersebut antara lain, Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim Jaya Butar Butar, dan Dini Purwono dari Partai Solidaritas Indonesia.

"Di samping tim persidangan, tim ahli mas Arif Wibowo Direktur Saksi TKN, Juri Ardiantoro, Nelson Simanjuntak, keduanya Wadir Hukum juga, kemudian I Gusti Putu Arta," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Untuk posisi selanjutnya, tim hukum TKN terdapat tim penyiapan materi dengan anggota yang berisikan 18 orang. Beberapa anggotanya tersebut adalah Tanda Perdamaian, Kristina Aryani, Roni pahala, Yosep Panjaitan, HM Anwar Rahman, Hendra Setiawan Andi Safrani, Dewi Kamaratih, Tuan Naik Steven Lukas Saragih, Toni Hendriko, dan Ignatius Andi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

10 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

18 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

19 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal