Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Riyan Rizki Roshali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Menurut dia, Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Dia mengatakan yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum. 

"Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Kendati demikian, dia mengapresiasi sikap TNI yang berkonsultasi dengan pihak Polri.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

TNI Klaim Ferry Irwandi Diduga Provokasi hingga Adu Domba Warga dengan TNI-Polri

Nasional
2 bulan lalu

Dansatsiber TNI Ungkap Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen: Demi Jaga Kehormatan Prajurit

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi

Nasional
2 bulan lalu

TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal