Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)

"Sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak. Polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menjelaskan jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara baik dari TNI maupun Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri, Ini Isinya

Nasional
6 bulan lalu

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Nasional
6 bulan lalu

Begini Reaksi Jaksa Agung ST Burhanuddin usai Diisukan bakal Diganti

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti dalam Waktu Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal