Samakah STNK Kendaraan Listrik dengan Mesin Konvensional? Ini Bedanya

Dani M Dahwilani
Ilustrasi STNK motor. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Banyak yang penasaran, apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) listrik dengan kendaraan konvesional sama? Kepolisian mengungkapkan tidak ada perbedaan.

Bedanya, pada keterangan spesifikasi kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan kepolisian langsung bertindak cepat dalam mengubah aturan. 

Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam hal surat-surat kendaraan bermotor agar tak menjadi masalah di masa mendatang. 

Menurut Yusri, Polri sudah sangat dalam menyambut era elektrifikasi. “Jika ditanya kami sudah siap atau belum? Polri sudah sangat siap. Paling mudah terlihat adalah kendaraan dengan nomor pelat dengan garis biru itu adalah kendaraan listrik,” kata Yusri saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, Polri sudah mengubah beberapa poin pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini demi menyesuaikan dengan kendaraan listrik yang tidak memiliki nomor mesin.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
6 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
11 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal