Samakah STNK Kendaraan Listrik dengan Mesin Konvensional? Ini Bedanya

Dani M Dahwilani
Ilustrasi STNK motor. (Foto: Dok.iNews.id)

“Jika dilihat dalam STNK terbaru, ada dua perubahan seperti isi silinder dan nomor mesin. Di sana kami tambahkan daya listrik dan nomor motor penggerak. Ini cara kami dari kepolisian untuk mendukung program pemerintah,” kata Yusri.

Sementara untuk kendaraan konversi, pria lulusan Akpol 1991 itu akan berdiskusi dengan berbagai pihak mengenai mesin lama dari kendaraan tersebut. Ini dilakukan demi mencegah pelanggaran yang bisa dilakukan pihak yang tak bertanggung jawab.

“Kami juga akan berdiskusi dengan Kementerian ESDM tentang kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi listrik. Mengenai mesin yang lama apakah dapat digunakan di kendaraan yang lain atau dimusnahkan,” ujar Yusri.

Kepolisian juga memastikan bakal mempermudah pengurusan legalitas motor konversi, dengan syarat melakukan ubahan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Setidaknya, saat ini sudah ada lebih dari 20 bengkel konversi yang tersertifikasi.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
6 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
11 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal