Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Apa arti SWDKLLJ pada STNK (Foto: Ist)

Biaya SWDKLLJ

Berapa biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya? Besarannya bergantung pada jenis atau tipe kendaraannya, dan penetapan biaya ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008.

Secara umum, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc, biayanya adalah Rp. 35.000,-. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya biasanya sebesar Rp. 153.000,-.

Demikianlah, penjelasan mengenai arti Arti SWDKLLJ pada STNK.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Niaga
17 hari lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Bisnis
19 hari lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Nasional
2 bulan lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal