Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Apa arti SWDKLLJ pada STNK (Foto: Ist)

Pembayaran iuran asuransi ini dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Apabila Anda terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% hingga jatuh tempo. Oleh karena itu, SWDKLLJ merupakan sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan saat Anda berkendara.

Fungsi SWDKLLJ

Fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan, namun perlu diketahui bahwa tidak semua pihak yang mengalami kecelakaan akan menerima santunan dana tersebut. 

Penerima asuransi ini adalah korban kecelakaan, misalnya jika Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau pejalan kaki, korban tersebut yang berhak mendapatkan santunan. 

Namun, klaim asuransi harus diajukan oleh korban ke lembaga Jasa Raharja. Jadi, jika Anda sendiri yang mengalami kecelakaan tanpa melibatkan pihak lain, Anda tidak dapat melakukan klaim.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
19 hari lalu

Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

24 hari lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

1 bulan lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

2 bulan lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal