Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Apa arti SWDKLLJ pada STNK (Foto: Ist)

Biaya SWDKLLJ

Berapa biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya? Besarannya bergantung pada jenis atau tipe kendaraannya, dan penetapan biaya ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008.

Secara umum, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc, biayanya adalah Rp. 35.000,-. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya biasanya sebesar Rp. 153.000,-.

Demikianlah, penjelasan mengenai arti Arti SWDKLLJ pada STNK.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 hari lalu

Montir di Tangerang Dicatut Punya Mobil McLaren Senilai Rp4,5 Miliar, Nyaris Ditagih Pajak Rp137 Juta

1 bulan lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

1 bulan lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

2 bulan lalu

Jangan Anggap Sepele, Ini Risiko jika Mutasi Kendaraan Tak Segera Dilakukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal