JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya menarik untuk diulas. Jika Anda membeli mobil bekas, Anda wajib mengurus balik nama kendaraan. Proses ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB.
Balik nama kendaraan diperlukan agar memudahkan Anda dalam mengurus pajak kendaraan. Jika STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, Anda harus menyertakan surat kuasa dan KTP pemilik lama. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih rumit.
Berapa biaya dan syarat balik nama kendaraan serta syarat dan prosedurnya? Simak penjelasannya berikut ini, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/11/2023).
Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya tersebut akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai. Namun, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.
Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).