Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:
1. Cara Balik Nama STNK Mobil
- Daftar di loket Samsat
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Bayar biaya balik nama STNK
- Ambil STNK dan pelat nomor baru
2. Cara Balik Nama BPKB Mobil
- Isi formulir dan ambil nomor antrean
- Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
- Bayar biaya balik nama BPKB
- Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran
- Tunggu panggilan petugas
- Serahkan formulir dan berkas
- Ambil BPKB baru
BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Bawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.
Jadi, itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil.