Kasus serupa pernah terjadi di beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat. Kendaraan standar yang tidak dimodifikasi sempat mendapat tilang karena dianggap terlalu berisik.
Dewan Perwakilan Florida sendiri telah menyetujui RUU HB 543 dengan hanya satu suara penolakan. Setelah lolos dari DPR negara bagian, rancangan undang-undang tersebut kini akan dibahas di Senat.
Jika Senat juga menyetujui aturan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan Gubernur Florida, Ron DeSantis. Apabila ditandatangani menjadi undang-undang, aturan penindakan terhadap pengemudi yang menggeber mesin dengan knalpot bising akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.