Jangan Putar Balik di Tengah Jalan Tol jika Tak Ingin Bernasib seperti Pengendara Ini

Muhamad Fadli Ramadan
Aturan mengenai denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Ilustrasi Foto: Jasa Marga)

Sejatinya, aturan mengenai denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini juga dikenakan karena pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Nominal denda Rp724 ribu dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu. Itu ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Catat! Tol Palembang–Betung Siap Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran

Nasional
11 hari lalu

Libur Panjang Imlek, 800 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Tol Regional Nusantara

Nasional
11 hari lalu

Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran

Nasional
14 hari lalu

178.847 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek jelang Libur Imlek, Naik 11 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal