Jangan Putar Balik di Tengah Jalan Tol jika Tak Ingin Bernasib seperti Pengendara Ini

Muhamad Fadli Ramadan
Aturan mengenai denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Ilustrasi Foto: Jasa Marga)

Sejatinya, aturan mengenai denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini juga dikenakan karena pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Nominal denda Rp724 ribu dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu. Itu ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Asyik! Probolinggo-Banyuwangi Kini Cuma 3 Jam lewat Tol Prosiwangi

3 hari lalu

Tol Gending-Paiton Resmi Beroperasi Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari!

9 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

10 hari lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal