JAKARTA, iNews.id - Ada banyak daftar gerbang tol Jakarta yang berlakukan ganjil genap. Sebagai pengendara, wajib mengetahui daftarnya.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemberlakuan sistem ganjil genap pada kendaraan mobil diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Sistem ganjil genap dioperasikan di jalan-jalan protokol. Dalam aturan ganjil genap, mobil dengan pelat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap. Begitu juga dengan mobil pelat nomor belakang ganjil diperbolehkan melintas saat di tanggal ganjil.
Namun, aturan ganji genap ini diperluas ke sejumlah Gerbang Tol (GT) yang ada di DKI Jakarta. Melalui laman NTMC Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan terdapat 28 GT yang masuk dalam zona ganjil genap.
Lantas, gerbang tol mana saja yah yang memberlakukan ganjil genap? Berikut ulasannya, Sabtu (4/6/2022).