Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online

Kemas Yassa
Berikut cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mobil dicuri atau dijual, bagaimana cara blokir STNK online. Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan apabila motor hilang atau berpindah tangan ke pemilik baru. 

Ini perlu dilakukan agar Anda terhindar dari masalah legalitas kendaraan bermotor dan pajak progresif. Pajak progresif adalah besaran biaya yang harus dibayar pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. 

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Sebab itu, agar terhindar dari tanggungan tersebut harus melakukan pemblokiran STNK dan membalik nama ke pemilik baru.

Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, berikut cara blokir STNK online.

Perlu diketahui, stiap daerah memiliki tata cara memblokir STNK tersendiri Untuk masyarakat yang berdomisili di Jakarta, sebagai berikut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

9 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

30 hari lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

2 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal