Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online

Kemas Yassa
Berikut cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran. (Foto: Antara)

1. Masuk ke website pajakonline.jakarta

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK kendaraan

3. Kemudian Pilihlah menu PKB

4. Lalu Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

6. Unggah kelengkapan dokumen

7. Klik Kirim.

Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.

Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

57 tahun lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

57 tahun lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

57 tahun lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal