Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online

Kemas Yassa
Berikut cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran. (Foto: Antara)

Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.

Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
6 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
12 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal