Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan

Dani M Dahwilani
Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. Proses ini dilakukan untuk memindahkan data administrasi dan registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah domisili yang baru.

Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Sulawesi Utara kemudian pindah ke Kalimantan Tengah perlu menjalani proses mutasi agar data kendaraan tercatat di wilayah baru.

Dilansir dari laman Suzuki, mutasi kendaraan berkaitan erat dengan administrasi dan kepemilikan kendaraan. Sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran pajak maupun keperluan administrasi lainnya.

Syarat Mutasi Kendaraan

Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni perpindahan kendaraan yang masih berada dalam satu provinsi dan perpindahan kendaraan antarprovinsi.

Meski berbeda wilayah tujuan, dokumen yang perlu disiapkan pada umumnya relatif sama. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

2 bulan lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

3 bulan lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

4 bulan lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal