Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi parkir mobil. (Foto: Reuters)

Berikut bunyi lengkap pasal Pasal 41 RUU DKJ yang mengatur tentang pajak parkir dan hiburan:

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Parkir Rp100 Ribu di Suryakencana Bogor, Ini Tarif Resmi yang Benar

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Heran Ada Kabar Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta hingga Rp30.000 per Jam

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Kabar Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp30.000 per Jam

Megapolitan
6 bulan lalu

Park and Ride Lebak Bulus Direvitalisasi, Kapasitas Parkir Motor dan Mobil Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal